Pendidikan Agama Kristen yang dilaksanakan di dunia maupun di Indonesia dapat dilakukan dengan merujuk pada beberapa kebenaran yang dihasilkan dalam nilai-nilai pendidikan oleh badan Pendidikan dunia yaitu UNESCO. Nilai pendidikan itu berhubungan dengan tujuan pendidikan. Ada empat tujuan pendidikan Kristen yang didadasarkan pada pilar Pendidikan UNESCO, yaitu:
1) Learning to know.
Pendidikan Agama Kristen haruslah diarahkan kepada peningkatan pengetahuan yaitu pengetahuan akan Allah dan segala firmanNya, sesama, diri sendiri maupun lingkungannya. Peserta didik haruslah diarahkan kepada pemahaman atas keutuhan ciptaan, bahwa sejak semula Allah telah menciptakan manusia, mahluk-mahluk dan alam yang memiliki saling ketergantungan dan semuanya itu harus dijaga agar tetap harmoni sesuai rencana Allah dalam penciptaan manusia.
2) Learning to do
Pendidikan Agama Kristen haruslah diarahkan agar peserta didik memiliki ketrampilan dalam mempraktekkan imannya ditengah-tengah kemajemukan masyarakatnya, bukan menjadi batu sandungan melainkan menjadi berkat bagi sesama dan lingkungannya, bukan menjadi menutup diri melainkan dapat menempatkan dirinya bersama-sama dengan orang lain untuk menghadirkan syalom Allah ditengah-tengah dunia ini.
3) Learning to be
Pendidikan Agama Kristen haruslah diarahkan agar peserta didik memiliki jati dirinya dan mampu menyatakan keberadaan dirinya dalam kehidupannya sehari-hari. Dia tidak pesimis melainkan optimis, tidak negatif tapi positif dan menyadari dirinya sangat berharga dimata Tuhan. Dengan demikian dengan sekuat enaga ia dapat menyatakan dirinya dengan berbagai kemampuan yang telah Tuhan berikan kepadanya untuk kepentingan sesama. Peserta didik mampu memahami bahwa ia hidup bukan hanya untuk dirinya sendiri tetapi bagi sesama dan lingkungannya. Untuk itulah ia harus dapat melakukan yang terbaik dalam hidupnya.
4) Learning to live together
Pendidikan Agama Kristen haruslah diarahkan agar peserta didik menyadiri betul bahwa hidup tidak mungkin sendirian. Keberhasilan tidak dapat diraih sendirian, kesejahteraan harus dilakukan secara bersama-sama. Harus dapat dihayati bahwa penerapan dan aplikasi kasih Kristus melampaui batas-batas manusiawi, batas batas agama maupun batas-batas etnis. Inti iman Kristen yang sesungguhnya ialah bahwa ia dapat hidup dan menjadi berkat bagi sesamanya.
Selanjutnya Nainggolan menyatakan kehadiran Pendidikan Kristen di sekolah harus berdampak bagi terbentuknya peserta didik yang siap dan mampu menghadapi perbedaan perbedaan yang ada pada kehidupan masyarakat dengan tetap setia pada kepercayaan akan Yesus Kristus.
Tujuan sebagaimana yang dideskripsikan di atas memberi kontribusi pelaksanaan pendidikan Kristen di sekolah. Ada pula tujuan pendidikan Kristen yang dirumuskan oleh pemerintah yang dituangkan dalam kurikulum yang dikeluarkan pemerintah Republik Indonesia.
Pendidikan Kristen yang diselenggarakan di sekolah sesuai dengan undang-undang yang berlaku dalam Negara RI, khususnya dalam undang-undang Pendidikan Nasional. Dalam undang-undang pendidikan Nasional yang ditetapkan oleh pemerintah, pendidikan Kristen mendapat tempat penting dalam setiap jenjang pendidikan, mulai dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi. Pemerintah mengatur waktu belajar secara formal di sekolah selama 2 (dua) jam pelajaran perminggu untuk penyelenggaraan. Hal ini merupakan peluang yang harus dimanfaatkan sebagai pembinaan kerohanian siswa di sekolah.
Pemerintah telah menyusun Kurikulum Pendidikan Kristen mulai dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi. Diharapkan melalui kurikulum maka proses pendidikan Kristen di sekolah berlangsung sesuai tujuan yang telah dirumuskan dalam kurikulum. Kurikulum bukanlah satu-satunya jaminan mutu pendidikan Kristen di sekolah, mutu pendidikan di sekolah ditentukan oleh berbagai komponen seperti; mutu dan kualitas guru, mutu kurikulum, kemampuan peserta didik , sarana dan prasarana serta peraturan dan perundang undangan yang berlaku dan dukungan yang diberikan oleh sekolah tempat dilangsungkannya Pendidikan Kristen.
Pendidikan Kristen merupakan tanggungjawab Gereja dan keluarga Kristen, akan tetapi dalam proses perjalanan sejarah pendidikan, khususnya di Indonesia, pendidikan Kristen telah menjadi tanggungjawab pemerintah. Oleh karena itu maka pemerintah mengeluarkan perangkat-perangkat pelaksanaan proses pendidikan. Salah satunya adalah kurikulum. Kurikulum Pendidikan Kristen sudah beberapa kali mengalami perubahan sesuai dengan kebijakan pendidikan yang telah ditetapkan pemerintah. Perubahan kurikulum itu dimulai tahun 1974, kemudian sejak tahun 2004 diberlakukan kurikulum kurikulum berbasis kompetensi. Didalam kurikulum tersebut, materi pengajaran Kristen adalah “mengasihi Allah dan Sesama manusia” atau “Allah Tritunggal dan Karya Allah serta Nilai-nilai Kristiani”.
4) Learning to live together
Pendidikan Agama Kristen haruslah diarahkan agar peserta didik menyadiri betul bahwa hidup tidak mungkin sendirian. Keberhasilan tidak dapat diraih sendirian, kesejahteraan harus dilakukan secara bersama-sama. Harus dapat dihayati bahwa penerapan dan aplikasi kasih Kristus melampaui batas-batas manusiawi, batas batas agama maupun batas-batas etnis. Inti iman Kristen yang sesungguhnya ialah bahwa ia dapat hidup dan menjadi berkat bagi sesamanya.
Selanjutnya Nainggolan menyatakan kehadiran Pendidikan Kristen di sekolah harus berdampak bagi terbentuknya peserta didik yang siap dan mampu menghadapi perbedaan perbedaan yang ada pada kehidupan masyarakat dengan tetap setia pada kepercayaan akan Yesus Kristus.
Tujuan sebagaimana yang dideskripsikan di atas memberi kontribusi pelaksanaan pendidikan Kristen di sekolah. Ada pula tujuan pendidikan Kristen yang dirumuskan oleh pemerintah yang dituangkan dalam kurikulum yang dikeluarkan pemerintah Republik Indonesia.
Pendidikan Kristen yang diselenggarakan di sekolah sesuai dengan undang-undang yang berlaku dalam Negara RI, khususnya dalam undang-undang Pendidikan Nasional. Dalam undang-undang pendidikan Nasional yang ditetapkan oleh pemerintah, pendidikan Kristen mendapat tempat penting dalam setiap jenjang pendidikan, mulai dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi. Pemerintah mengatur waktu belajar secara formal di sekolah selama 2 (dua) jam pelajaran perminggu untuk penyelenggaraan. Hal ini merupakan peluang yang harus dimanfaatkan sebagai pembinaan kerohanian siswa di sekolah.
Pemerintah telah menyusun Kurikulum Pendidikan Kristen mulai dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi. Diharapkan melalui kurikulum maka proses pendidikan Kristen di sekolah berlangsung sesuai tujuan yang telah dirumuskan dalam kurikulum. Kurikulum bukanlah satu-satunya jaminan mutu pendidikan Kristen di sekolah, mutu pendidikan di sekolah ditentukan oleh berbagai komponen seperti; mutu dan kualitas guru, mutu kurikulum, kemampuan peserta didik , sarana dan prasarana serta peraturan dan perundang undangan yang berlaku dan dukungan yang diberikan oleh sekolah tempat dilangsungkannya Pendidikan Kristen.
Pendidikan Kristen merupakan tanggungjawab Gereja dan keluarga Kristen, akan tetapi dalam proses perjalanan sejarah pendidikan, khususnya di Indonesia, pendidikan Kristen telah menjadi tanggungjawab pemerintah. Oleh karena itu maka pemerintah mengeluarkan perangkat-perangkat pelaksanaan proses pendidikan. Salah satunya adalah kurikulum. Kurikulum Pendidikan Kristen sudah beberapa kali mengalami perubahan sesuai dengan kebijakan pendidikan yang telah ditetapkan pemerintah. Perubahan kurikulum itu dimulai tahun 1974, kemudian sejak tahun 2004 diberlakukan kurikulum kurikulum berbasis kompetensi. Didalam kurikulum tersebut, materi pengajaran Kristen adalah “mengasihi Allah dan Sesama manusia” atau “Allah Tritunggal dan Karya Allah serta Nilai-nilai Kristiani”.